Media Magelang - Bagi Anda yang ingin menerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, bisa siapakan NIK KTP masing-masing.
NIK KTP tersebut akan digunakan untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Berikut adalah cara mudah daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, pastikan NIK KTP Anda sudah siap.
Jangan lupa lengkapi dulu syarat-syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Setelah itu, mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.
Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.
Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.
Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.