Cara Dapatkan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis yang Dibagikan Kominfo Bertahap Tahun 2022

- 27 Maret 2022, 17:25 WIB
ilustrasi - Cara cek penerima bantuan sosial Set Top Box gratis dari Kominfo 2022  di link resmi DTKS.
ilustrasi - Cara cek penerima bantuan sosial Set Top Box gratis dari Kominfo 2022 di link resmi DTKS. /UNSPLASH/Ronan Furuta

Media Magelang - Berikut cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2022. 

Kementerian Kominfo membagikan perangkat Set Top Box atau STB secara bertahap kepada penerima pada tahun 2022.

Perangkat Set Top Box dapat diperoleh gratis jika terdaftar sebagai penerima STB Kominfo tahun 2022, yang tahap 1 dibagikan mulai bulan Maret 2022.

Set Top Box merupakan perangkat yang dapat digunakan untuk mendapatkan siaran TV digital melalui televisi analog, yang dibagikan gratis oleh Kominfo tahun ini.

Baca Juga: Cara Pasang Perangkat Set Top Box (STB), Dibutuhkan Usai Migrasi Siaran TV Analog ke Digital 2022

Masyarakat perlu memenuhi syarat termasuk mempersiapkan NIK KTP untuk proses pendaftaran penerima Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo. 

Pembagian bantuan perangkat Set Top Box gratis dilakukan Kominfo secara bertahap selama masa peralihan siaran TV analog ke TV digital tahun 2022.  

NIK KTP menjadi salah satu syarat penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo, yang dibagikan secara bertahap pada tahun 2022. 

Bantuan Set Top Box bisa diperoleh penerima setelah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo yang Siap Dibagikan Jelang ASO Tahap 1 April 2022

Seiring migrasi TV analog ke TV digital, Kominfo menyalurkan bantuan berupa perangkat Set Top Box untuk masyarakat agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi.

Anda dapat menggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dalam proses pendaftaran bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo. 

Set Top Box merupakan perangkat tambahan yang bisa dipasang di TV analog untuk mendapatkan siaran televisi digital. 

Peralihan siaran TV analog ke TV digital atau ASO diberlakukan secara bertahap pada 2022, yang artinya masyarakat tidak bisa lagi menyaksikan siaran televisi menggunakan TV analog.

Masyarakat bisa mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memakai NIK KTP jika ingin jadi calon penerima bantuan Set Top Box.

Hal ini karena acuan yang digunakan Kominfo untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yakni data DTKS Kemensos.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone Anda.

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Lalu dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah