Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri Diduga Penipuan, Kerugian Capai 20 Miliar Rupiah

- 10 Maret 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi trading. 2 afiliator EA Copet dilaporkan dengan dugaan penipuan.
Ilustrasi trading. 2 afiliator EA Copet dilaporkan dengan dugaan penipuan. /Pixabay.com/ 3844328

Media Magelang - Dua affiliator Community of Profesional Trader (EA Copet) telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dua orang affiliator berinisial H dan R ini dilaporkan ke Bareskrim Polri diduga karena telah melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.

Hingga saat ini, diketahui sudah ada 65 berkas yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dua orang affiliator ini.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Charlie Wijaya, yaitu pendamping korban.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Ini Tata Cara Mengganti Hutang Puasa Tahun Lalu

Akibat kasus penipuan ini, korban diduga mengalami kerugian hingga bisa mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret 2022 sesuai seperi yang dikutip dari Pikiran.Rakyat.com.

Charlie juga menjelaskan bahwa platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021, dan sudah berhasil menipu korban dari seluruh Indonesia.

Jika ditotal, jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x