Set Top Box (STB) Bisa Diperoleh Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 11 Maret 2022, 10:31 WIB
Set Top Box (STB) Bisa Diperoleh Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Set Top Box (STB) Bisa Diperoleh Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya //indonesiabaik.id/

Media Magelang – Perangkat Set Top Box (STB) dapat diperoleh gratis dari Kominfo, berikut syarat dan cara mendapatkannya.

Segera daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa memperoleh perangkat nonton siaran TV digital.

Cukup siapkan NIK KTP saja, kemudian daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mengikuti cara berikut.

Untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ada syarat yang harus dipenuhi agar jadi penerima.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo digunakan untuk menonton siaran TV digital yang ada di rumah.

Dalam artikel ini akan diberitahu syarat penerima bantuan STB lengkap dengan cara daftar penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah