Pakai NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo dengan Cara Ini

- 13 Maret 2022, 17:07 WIB
Pakai NIK KTP Lalu Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Pakai NIK KTP Lalu Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Media Magelang - Calon penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo bisa simak informasi berikut.

Apabila ingin dapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, siapkan dulu NIK KTP.

Karena cukup pakai NIK KTP lalu bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo melalui cara berikut.

Selain sebagai pelengkap syarat pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, NIK KTP bisa untuk mendaftar juga.

Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box (STB) Berbagai Merek, Segera Beli untuk Nonton Siaran TV Digital

Pastikan simak informasi bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo sampai akhir agar bisa mendaftar jadi penerima.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari  Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau  STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari  Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Itulah tadi cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo melalui mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos terlebih dahulu.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah