Media Magelang - Cepat dan mudah, kini label halal terbaru tahun 2022 dapat diurus hanya dengan menggunakan link halal.go.id.
Hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, maka label halal terbaru tahun 2022 dapat diurus dan dapat dimuat dalam kemasan.
Seperti diketahui, sertifikat atau label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini sudah tidak diberlakukan lagi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, label halal terbaru sudah wajib mulai berlaku 1 Maret 2022 secara nasional.
Baca Juga: MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal dan Kini Diurus Kemenag, Begini Cara Urusnya
Ketentuan label halal terbaru juga tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 tahun 2014.
Meski label halal terbaru telah berubah, para pengusaha yang masih menggunakan label lama sampai masa label sudah berakhir.
Lantas bagaimana cara urus label halal terbaru tahun 2022?
Sebelum mengetahui cara urus label halal, penting untuk mengetahui logo yang tercantum dalam label halal saat ini.