MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal dan Kini Diurus Kemenag, Begini Cara Urusnya

- 14 Maret 2022, 09:43 WIB
MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal dan Kini Diurus Kemenag, Begini Cara Urusnya
MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal dan Kini Diurus Kemenag, Begini Cara Urusnya /kemenag.go.id

Media Magelang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tak lagi terbitkan label halal, melainkan jadi kewenagan Kemenag mulai tahun 2022 ini.

Berikut akan dibagikan cara mendapat label halal dari Kemenag yang berlaku mulai tahun 2022.

Simak sampai habis, terutama bagi Anda yang ingin membuat label halal karena kini tak diterbitkan MUI melainkan Kemenag

Mengurus label halal dari Kemenag bisa dilakukan secara online di laman halal.go.id.

Baca Juga: Syarat dan Cara Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai NIK KTP

Kemenag telah mengambil alih kepengurusan label halal yang sebelumnya diurus oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tak hanya itu, logo halal pun telah diganti menjadi warna ungu.

Simak di sini untuk tahu bagaimana cara mengurus label halal secara online.

Seperti diketahui, baru-baru ini label halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x