MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal dan Kini Diurus Kemenag, Begini Cara Urusnya

- 14 Maret 2022, 09:43 WIB
MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal dan Kini Diurus Kemenag, Begini Cara Urusnya
MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal dan Kini Diurus Kemenag, Begini Cara Urusnya /kemenag.go.id

Berdasarkan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, label halal terbaru sudah wajib mulai berlaku 1 Maret 2022 secara nasional.

Ketentuan label halal terbaru juga tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 tahun 2014.

Lantas bagaimana cara urus label halal terbaru tahun 2022?

Sebelum mengetahui cara urus label halal, penting untuk mengetahui logo yang tercantum dalam label halal saat ini.

Berbeda dari sebelumnya, label halal terbaru didesain seperti sebuah gunungan atau lurik gunungan Wayang Kulit yang berbentuk limas dan lancip ke atas dan membentuk sebuah rangkaian bertuliskan halal.

Baca Juga: Filosofi Logo Halal Baru Berwarna Ungu, Bukan Lagi dari MUI Kata Gus Yaqut

Menggunakan warna ungu sebagai warna utama dan hijau toska pada warna sekunder.

Label halal Indonesia dimaknai sebagai keimanan, kesatuan lahir batin dan daya imajinasi. Sementara, warna sekunder mewakili kebijaksanaan, stabilitas dan ketenangan.

Meski demikian, perubahan logo halal terbaru tidak memengaruhi cara mengurus label halal di pemerintahan setempat.

Proses pengurusan label halal terbaru tahun 2022 masih bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi halal.go.id.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah