Filosofi Logo Halal Baru Berwarna Ungu, Bukan Lagi dari MUI Kata Gus Yaqut

- 13 Maret 2022, 09:00 WIB
Logo halal yang baru berwarna ungu, bukan dari MUI.
Logo halal yang baru berwarna ungu, bukan dari MUI. //kolase foto/kemenag.go.id/mui.or.id

Media Magelang - Gus Yaqut selaku Menteri agama sampaikan ada logo baru untuk label sertifikasi halal di Indonesia yang kini berwarna ungu.

Gus Yaqut sampaikan label halal yang dahulu berwarna hijau dan diterbitkan oleh MUI sudah tak lagi berlaku.

Pada tanggal 10 Februari 2022 logo halal sudah resmi berganti dan kini berwarna ungu.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal tersebut sudah berlaku efektif secara nasional sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Diharamkan MUI, Apa Itu Mata Uang Kripto?

Gus Yaqut menyampaikan sertifikasi halal ditetapkan oleh pemerintah, bukan lagi oleh Ormas seperti MUI.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Gus Yaqut melalui akun Instagram miliknya, Sabtu, 13 Maret 2022.

Dibalik perubahan logo halal ternyata ada filosofi mendalam di logo tersebut.

Terlihat di logo halal berwarna ungu yang baru terdapat bentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x