Kepala BPJPH Aqil Hirman sampaikan logo halal yang baru mengadaptasi nilai-nilai dari Indonesia.
Bentuk Label Halal tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan.
Pada bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam kancing jika ditotal yang menggambarkan rukun iman.
Motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Adapun warna ungu dalam logo halal menggambarkan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
Tak hanya warna ungu, logo halal yang baru ada warna hijau toska sebagai warna sekundernya.
Warna hijau toska menggambarkan makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Logo halal wajib dijantumkan pada produk sebagai tanda kehalalan. Bisa dicantumkan pada kemasan, bagian tertentu pada produk, dan tempat tertentu.
Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang No 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan satu kewajiban.