Diharamkan MUI, Apa Itu Mata Uang Kripto?

- 12 November 2021, 20:13 WIB
Kripto adalah jenis mata uang haram menurut MUI, simak penjelasannya.
Kripto adalah jenis mata uang haram menurut MUI, simak penjelasannya. /Pixabay/mohamed_hassan

Media Magelang - Kamis 10 November 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, secara resmi mengharamkan penggunaan krypto atau cryptocurrency sebagai mata uang.

Menurut MUI uang krypto ini tidak dapat digunakan sebagai alat tukar perdagangang yang sah.

Krypto dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015.

Baca Juga: Fatwa Baru MUI, Kripto dan Sejenisnya Haram

Asrorun Niam Soleh ketua MUI juga menjelaskan bahwa mata uang kripto mengandung gharar dan dharar juga tidak memenuhi syarat secara sil'ah syari.

Hal tersebut dikarenakan tidak memiliki wujud fisik, tidak memiliki nilai, jumlahnya tidak pasti, tidak dijelaskan sebagai hak milik, serta tidak bisa diberikan kepada pembeli.

dirangkum Media Magelang dari berbagai sumber, pengertian mata uang kripto sendiri adalah merupakan aset digital.

Krypto dibuat untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Tak Terdaftar di OJK, Wajib Hati-hati

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x