Fatwa Baru MUI, Kripto dan Sejenisnya Haram

- 12 November 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi Kripto
Ilustrasi Kripto /Pixabay/mohamed_hassan

Media Magelang – Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia atau disingkat MUI menyampaikan fatwa terkait pinjaman online termasuk Kripto dan sejenisnya haram.

Tren menggunakan Kripto sebagai komoditi atau aset digital, memang sedang hangat-hangatnya terjadi di kalangan masyarakat yang justru saat ini bertentangan dengan fatwa MUI.

Dari sekian banyak fatwa MUI yang dikeluarkan, penggunaan Kripto dan sejenisnya adalah salah satu dari banyaknya fatwa MUI yang diharamkan.

Baca Juga: PT OVO Finance Indonesia Resmi Dicabut Izin Usaha oleh OJK, Dompet Digital OVO Beri Klarifikasi

Keputusan diharamkannya Kripto dan sejenisnya ditetapkan saat forum Ijtima Ulama yang digelar di sebuah hotel daerah Senayan, Jakarta Selatan, Hari Kamis, 11 November 2021.

Ketua MUI, Asrorun Niam Soleh mengatakan dalam pembahasan fiqih, terdapat lima hal yang diharamkan oleh MUI.

MUI mengharamkan aktivitas pinjaman secara online, penggunaan mata uang Kripto, Pernikahan daring, transplantasi rahim dan Zakat (Zakat Perusahaan dan Zakat Saham).

Dengan adanya fatwa baru MUI tersebut, MUI menegaskan bahwa fatwa tersebut ditetapkan untuk kemaslahatan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Kaesang Jadi Pemegang Saham, Gibran Akui Tak Ingin Persis Solo Dipegang Sembarang Orang

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x