Media Magelang – PT OVO Finance Indonesia (OFI) merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha tepatnya pada tanggal 19 Oktober 2021 melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Dewi Astuti menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK resmi diterbitkan.
Baca Juga: Cara Hubungkan Rekening dan E-Wallet Kartu Prakerja Gelombang 12: OVO, GoPay, LinkAja
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," ujar Dewi seperti dikutip Media Magelang dari Antara pada Rabu, 10 November 2021.
Surat Keputusan berisi tentang alasan pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan adanya pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia dilarang untuk melakukan aktivitas atau kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan.
Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 Lewat OVO, LinkAja, dan Gopay
Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana berkepentingan.