Siapkan NIK KTP Lalu Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Ini

- 23 Maret 2022, 19:07 WIB
Siapkan NIK KTP Lalu Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Ini
Siapkan NIK KTP Lalu Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Ini /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Segera siapkan NIK KTP lalu ikuti cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 berikut ini.

Tentu saja masih terdapat syarat lain untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, selengkapnya simak hingga akhir artikel.

Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk melengkapi salah satu syarat menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo hanya akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Adanya bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bertujuan agar masyarakat bisa menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah