Media Magelang - Berikut ini syarat untuk terima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo 2022 selain data NIK KTP.
Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) pada Maret atau April 2022. Segera daftarkan NIK KTP untuk mendapatkannya.
Dalam rangka peralihan ke siaran digital, Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis. Bisa kah masyarakat mendaftar mandiri menggunakan NIK KTP?
Simak lengkap di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022 tersebut.
Baca Juga: Berapa Harga Set Top Box (STB) TV Digital? Cek di Sini Ada Merek Rekomendasi Kominfo
Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.
Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.