Ini Jadwal Pelaksanaan Migrasi TV Tahap 1, Pastikan Sudah Miliki Set Top Box Gratis Sebelum ASO

- 26 Maret 2022, 20:20 WIB
Ini Jadwal Pelaksanaan Migrasi TV Tahap 1,
Ini Jadwal Pelaksanaan Migrasi TV Tahap 1, /Pixabay

Media Magelang - Berikut jadwal pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital tahap 1 sampai 4 yang akan segera dilaksanakan hingga akhir tahun ini.

Ketahui jadwal pelaksanaan migrasi TV tahap 1 sampai 4 agar bisa mempersiapkan perangkat Set Top Box untuk tetap bisa menyaksikan siaran digital.

Perlu Anda ketahui bahwa setelah dilaksanakannya migrasi TV tahap 1 sampai 4, jika Anda masih menggunakan TV tabung atau analog maka Anda tidak akan bisa mengakses siaran digital.

Pastikan Anda memiliki perangkat Set Top Box sekarang juga jelang diberlakukannya analog switch off atau ASO.

Baca Juga: Syarat dan Cara Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kementerian Kominfo 2022

Selain jadwal pelaksanaan migrasi TV, pada artikel ini akan tersedia juga cara untuk mendapatkan perangkat Set Top Box yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sejak tahun 2020 pemerintah menginformasikan bahwa akan dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital di berbagai wilayah se-Indonesia.

Nantinya tahapan migrasi TV akan diberlakukan berdasarkan wilayah yang dikelompokan oleh pemerintah.

Demi mendukung atas dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilangsungkan oleh pemerintah, Kominfo mengadakan pembagian perangkat STB.

Baca Juga: Modal NIK KTP, Pembagian Set Top Box (STB) Kominfo Tahap 1 Dijamin Bisa Nonton TV Digital

Berikut tahap migrasi TV analog ke TV digital di seluruh wilayah Indonesia


Tahap 1
30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota

Tahap 2
31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota

Tahap 3
2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota

Saat ini Menkominfo mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah tahap 1 sudah rampung, dan untuk tahap 2 dan tiga masih belum selesai.

Untuk mendukung kelancaran migrasi TV digital ini, pemerintah melalui Kominfo membagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat miskin.

Set Top Box (STB) gratis ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri dengan Nomor NIK KTP.

Syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari kominfo adalah sebagai berikut:

1. WNI dengan KTP elektronik

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi rumah berada dalam cakupan yang terdampak ASO
 
Nantinya pembagian perangkat konektor Set Top Box (STB) ini akan dilakukan oleh kantor pos.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Demikian informasi mengenai langkah mendaftar serta syarat untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah