Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis untuk Nonton TV Digital

- 29 Maret 2022, 05:10 WIB
Siapkan NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga!
Siapkan NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga! /Instagram@kemenkominfo

Media Magelang - Ketahuilah di artikel ini cara mengenai bagaimana memperoleh perangkat Set Top Box (STB) Kominfo gratis untuk menyaksikan TV digital.

Bagi Anda yang sedang mencari tahu bagaimana memperoleh Set Top Box (STB) TV digital maka jawabannya ada di sini.

Simak artikel ini sampai selesai karena ada kesempatan untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan berbagai macam merek.

Set Top Box (STB) kini sudah terjual bebas di pasaran. Walaupun begitu, akan ada pembagian Set Top Box (STB) secara gratis.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga!

Pembagian Set Top Box (STB) merupakan program dari Kementerian Kominfo.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022.

Oleh karena itu untuk mendukung pelaksanaannya maka akan disiapkan 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis.

Adapun langkah awal untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Masyarakat tak perlu merogoh kocek yang besar untuk mendapatkan Set Top Box (STB).

Kominfo akan secara cuma-cuma menyumbangkan Set Top Box (STB) gratis bagi warga miskin.

Tentunya warga miskin harus terdaftar sebagai penerima bantuan sebelum bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Pastikan sudah menyiapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Pendaftaran DTKS Kemensos juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda berkesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Itulah tata cara pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital menggunakan NIK KTP.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah