Mau Nonton Siaran TV Digital Gratis? Langsung Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Kominfo

- 30 Maret 2022, 08:47 WIB
Mau Nonton Siaran TV Digital Gratis? Langsung Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Kominfo
Mau Nonton Siaran TV Digital Gratis? Langsung Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Kominfo /Dok. Kominfo

Media Magelang – Pemilik TV analog yang ingin menonton siaran TV digital gratis, bisa langsung daftar bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo bisa Anda dapatkan secara gratis jika memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran.

Untuk menonton siaran TV digital bisa dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan cara mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos.

Baca Juga: Sudah Punya Set Top Box (STB)? Cek di Sini Nomor Frekuensi TV Digital 2022 Sesuai Satelit Telkom 4

Kini perangkat Set Top Box (STB) sangat membantu bagi pengguna TV analog lantaran tak perlu membeli televisi baru agar bisa menyaksikan siaran TV digital.

 

Seluruh akses ke TV analog akan dihentikan oleh Kominfo sesuai kebijakan migrasi frekuensi terbaru sejak tahun 2021 lalu.

Khusus warga miskin, Kominfo akan bagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis guna mendukung adanya migrasi siaran TV analog ke TV digital.

Pastikan Anda sudah memiliki Set Top Box (STB) agar tetap bisa menonton siaran TV digital di tahun ini.

Kendati demikian, bantuan Set Top Box (STB) ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima STB.

Dalam artikel ini akan dijelaskan perihal syarat dan cara mudah dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Baca Juga: Cek Harga Set Top Box (STB) di Pasaran, Ada Berbagai Merek Mulai Polytron hingga Matrix

Bagi Anda yang memiliki TV analog pun tetap bisa menonton siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box.

Jadi, Anda tidak perlu mengganti TV atau antena bahkan mengocek uang lebih untuk bisa menonton siaran TV digital.

Anda hanya cukup menggunakan Set Top Box (STB) agar tetap bisa menonton siaran TV digital.

Nah adapun syarat agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, sebagai berikut.

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi langkah untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Anda bisa mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos melalui cara berikut untuk dapatkan  bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Daftar DTKS Kemensos 

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Direncanakan pembagian bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo ini akan dilakukan secara door to door dan menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan.

Langsung ikuti cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di atas untuk nonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah