Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

- 29 Maret 2022, 06:07 WIB
Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital
Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Inilah syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo tahun 2022.

Siapkan NIK KTP milik Anda lalu segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Bagi yang belum mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, segera lakukan pendaftaran.

Karena Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Baca Juga: Mulai 29 Maret 2022, Ini Jadwal Lengkap BRI Liga 1 Pekan 34 Dibuka Duel Persela Lamongan vs PSIS Semarang

Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran TV digital.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah