Cukup Pakai NIK KTP, Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

- 28 Maret 2022, 18:31 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital
Cukup Pakai NIK KTP, Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Media Magelang - Salah satu syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalan menunjukkan NIK KTP.

Cukup pakai NIK KTP, Anda bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 ini.

Simak selengkapnya syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital berikut.

 

Jangan sampai ketinggalan informasi karena bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera dibagikan.

Baca Juga: Tanpa Beli TV Baru! Ini Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

Pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dilakukan kepada penerima menjelang Analog Switch Off (ASO) tahap 1 April 2022 mendatang.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan STB adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah