Kartu Prakerja Gelombang 25 Sudah Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Membuat Akun di www.prakerja.go.id

- 30 Maret 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Prakerja Gelombang 25 Dibuka! Ini Kriteria Penerima Kartu.*
Ilustrasi Kartu Prakerja. Prakerja Gelombang 25 Dibuka! Ini Kriteria Penerima Kartu.* /Prakerj.go.id/

Media Magelang - Penyelenggara program Prakerja telah resmi membuka pelaksanaan gelombang 25, segera siapkan akun agar bisa ikuti pendaftarannya sekarang juga.

Cukup kunjungi laman website Prakerja dan ikuti langkah-langkah nya, Anda bisa jadi calon peserta dari program Prakerja gelombang 25.

Ikuti serangkaian tes dan jadi salah satu penerima intensif dari program Prakerja gelombang 25 yang sudah dibuka sejak hari ini, Rabu 30 Maret 2022.

Segera buat akun Kartu Prakerja dan ikuti rangkaian program gelombang 25 yang telah dilaksanakan pada tahun 2022.

Baca Juga: Gratis! Klik Link Cek Pengumuman Kelolosan SNMPTN Tahun 2022 di Sini

Untuk mempermudah proses pendaftaran ketika program Kartu Prakerja gelombang 25 resmi dibuka, pastikan untuk sudah memiliki akun pada laman prakerja.go.id.

Sebelum mengikuti pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 25, berikut syarat dan cara untuk membuat akun Kartu Prakerja:

Syarat Pembuatan Akun Kartu Prakerja


Pastikan sudah memenuhi syarat. Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

•      WNI berusia 18 tahun ke atas,

•      Tidak sedang menempuh pendidikan formal,

•      Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil,

•      Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid – 19,

•      Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,

•      Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Harga Pertamax Jadi Rp16.000 per Liter, Warga Pilih Pertalite

Cara buat akun Kartu Prakerja


1. Login ke halaman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Isikan alamat email aktif yang dimiliki

3. Buat Password yang unik dan terdiri dari enam
karakter atau lebih

4. Klik setujui syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi

5. Terakhir klik buat akun

Adapun ketika pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 25 sudah dibuka, berikut tahapan pendaftaran yang Anda harus lakukan:

Tahap-tahap pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 25

1. Pastikan sudah mendaftar akun dengan memenuhi syarat yang ditentukan

2. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, pendaftar akan masuk ke dashboard akun

3. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'

4. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan

5. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim', masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi'.

6. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke

7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diselesaikan, hasilnya akan dievaluasi

8. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'

9. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'

10. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'

11. Tahap pendaftaran telah selesai.

Adanya pelaksanaan program Kartu Prakerja ini telah dilakukan sebanyak 25 kali dengan mencakup seluruh daerah se-Indonesia.

Untuk itu segera daftarkan data diri di laman Kartu Prakerja agar bisa dapatkan manfaat berupa pelatihan ketenagakerjaan serta intensif pada setiap gelombangnya.

Demikian syarat dan cara untuk membuat akun Kartu Prakerja yang dapat dilakukan pendaftarannya nanti setelah gelombang 25 resmi dibuka oleh penyelenggara.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x