Cukup NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 30 Maret 2022, 17:09 WIB
Cukup NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cukup NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Media Magelang - Kominfo akan berikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Berikut adalah syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, salah satunya yakni harus memiliki NIK KTP.

Segera daftarkan diri Anda karena nantinya, perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini cukup dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran TV digital.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Link Streaming Drama Soundtrack #1 Episode 2 Sub Indo, Tayang Hari Ini

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah