Pemerintah Berikan BSU 2022 bagi Pegawai Bergaji Di Bawah Rp3 Juta

- 5 April 2022, 08:01 WIB
Pemerintah Berikan BSU 2022 bagi Pegawai Bergaji Di Bawah Rp3 Juta
Pemerintah Berikan BSU 2022 bagi Pegawai Bergaji Di Bawah Rp3 Juta /ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
 
Media Magelang - Di tahun 2022 ini para pegawai dengan gaji  di bawah Rp3 juta per bulan wajib bersiap-siap karena pemerintah akan memberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah).
 
Pemerintah telah membuat rencana matang untuk memberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2022 kepada para pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
 
BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2022 ini telah direncanakan oleh pemerintah untuk diberikan kepada 8,8 juta pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
 
"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta pada Senin 4 April 2022.
 
 
Adapun pemberian BSU tahun 2022 ini disalurkan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana yang diutarakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
 
Sementara itu, Airlangga Hartarto menambahkan, BSU tersebut merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. 
 
PEN 2022 ini hingga tanggal 1 April telah mencapai angka Rp29,3 triliun atau 6,4 persen dari total dana yang telah dialokasikan yaitu sebanyak Rp455,62 triliun.
 
Pencapaian pengalokasian PEN 2022 ini  terdiri dari penanganan kesehatan Rp1,55 triliun, perlindungan masyarakat Rp22,74 triliun, dan penguatan ekonomi Rp5 triliun.
 
 
"Perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan," tegas  Airlangga Hartarto.

Di tahun 2022 ini Program PEN hanya diperuntukkan bagi tiga klaster, yaitu penanganan kesehatan dengan total dana Rp122,54 triliun, perlindungan masyarakat dengan dana sejumlah Rp154,76 triliun serta dana penguatan pemulihan ekonomi sebesar Rp178,32 triliun.

Untuk dana kesehatan sebesar Rp122,55 triliun difokuskan pada kelanjutan penanganan Covid-19 dan percepatan atau perluasan vaksinasi.

Sedangkan klaster perlindungan masyarakat yang dianggarkan sebesar Rp154,76 triliun difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta penanganan kemiskinan.

Selanjutnya atau yang terakhir adalah klaster penguatan pemulihan ekonomi dengan dana Rp178,32 triliun difokuskan pada penciptaan lapangan kerja serta peningkatan produktivitas masyarakat.
 
Dengan demikian, para pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta akan mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) di tahun 2022 ini dari pemerintah.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah