Media Magelang - Simak pencairan BSU lewat Burekol kepada pekerja dengan rekening bank swasta, terakhir 15 Desember 2021.
Pencairan BSU masih dilakukan Kemnaker hingga Desember 2021 termasuk dengan cara Burekol.
Metode Burekol ini hanya digunakan untuk beberapa karyawan terutama yang tidak memiliki rekening Bank Himbara untuk pencairan di Desember 2021.
Agar paham cara pencairan BSU dengan cara Burekol di Bank Himbara, maka simak penjelasannya di sini.
Baca Juga: 7 Tanda BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Gagal Cair Bulan November 2021
Bagi pekerja penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank Himbara memang diharuskan menggunakan cara Burekol untuk menerima dana bantuan Rp1 juta.
Burekol merupakan sistem pencairan dana BSU dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara.
Proses pencairan dana BSU dengan cara Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dengan cara Burekol ini, pemerintah menjamin dana BSU Rp1 juta bisa diambil tanpa terkena potongan atau biaya lainnya.