Pencairan BSU Subsidi Gaji Lewat Burekol Hanya Sampai 15 Desember 2021, Begini Caranya

- 13 Desember 2021, 14:07 WIB
Pemilik rekening bank Himbara yang tidak cair BSU Rp1 juta bisa membuat Burekol dengan cara ini
Pemilik rekening bank Himbara yang tidak cair BSU Rp1 juta bisa membuat Burekol dengan cara ini /Pixabay.com/

Media Magelang - Informasi baru bahwa BSU Subsidi Gaji bisa dicairkan lewat Burekol hingga 15 Desember 2021.

Adapun cara cairkan BSU Subsidi Gaji lewat Burekol dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batasan waktu pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Burekol, yakni hingga 15 Desember 2021.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Cair Rp1 Juta untuk 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek Nama Anda di Kemnaker!

Diketahui pencairan bantuan ini memiliki batas waktu tertentu, dana BSU tahap 5 yang cair lewat Burekol bisa hangus jika tidak segera diaktivasi.

Hal ini membuat karyawan harus lekas memproses pencairan BSU tahap 5 atau jika tidak maka dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara.

Cara Burekol ini hanya digunakan untuk beberapa karyawan terutama yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Walau begitu tidak semua pekerja paham cara pencairan BSU tahap 5 dengan cara Burekol di Bank Himbara.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2021 Rp1 Juta via WhatsApp Resmi Kemnaker

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah