Cara Dapatkan Perangkat Set Top Box Gratis Pakai NIK KTP, Dibagikan Kominfo pada 2022

- 7 April 2022, 18:20 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk bisa mendapat Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo, dengan terdaftar di DTKS Kemensos.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk bisa mendapat Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo, dengan terdaftar di DTKS Kemensos. /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Berikut cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP masing-masing. 

NIK KTP berguna sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo pada tahun 2022.

NIK KTP dapat digunakan untuk proses pendaftaran Set Top Box gratis dari Kominfo yang akan segera dibagikan tahun ini.

Ikuti cara berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ayo siapkan NIK KTP Anda segera.

Baca Juga: Tips Pilih Set Top Box (STB) Asli dan Aman Digunakan, Cek Daftar Merek dan Harganya di Sini

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk melengkapi syarat dan mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan agar warga kurang mampu bisa menonton siaran TV digital.

Tak hanya pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah