Media Magelang - Segera lakukan pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
NIK KTP dibutuhkan jika ingin mendaftar sebagai penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo pada tahun 2022.
Pemerintah melalui Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis bagi warga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima pada 2022.
NIK KTP berguna sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo pada tahun 2022.
Baca Juga: Siapkan Set Top Box (STB) untuk Nonton TV Digital, Pakai NIK KTP Bisa Dapat dari Kominfo
Ikuti cara berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ayo siapkan NIK KTP Anda masing-masing.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk melengkapi syarat dan mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan agar warga kurang mampu bisa menonton siaran TV digital.