Cukup NIK KTP Lalu Lakukan Pendaftaran Berikut jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 7 April 2022, 16:50 WIB
Cukup NIK KTP Lalu Lakukan Pendaftaran Berikut jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cukup NIK KTP Lalu Lakukan Pendaftaran Berikut jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /UNSPLASH/Ronan Furuta

Media Magelang – Dengan menggunakan NIK KTP, masyarakat bisa lakukan pendaftaran berikut untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Sudah lama diberitakan bahwa di tahun 2022 ini akan dibagikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis oleh Kementerian Kominfo.

Untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tersebut, simak cara daftar berikut ini.

Tidak hanya cara daftar penerima bantuan Set Top Box (STB), dalam artikel ini juga akan diberitahu syarat agar bisa jadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.

Baca Juga: CEK Harga Set Top Box (STB) dan Tips Berikut, Nikmati Siaran TV Digital Berkualitas di TV Analog

Jadi pastikan NIK KTP Anda sudah benar agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dibagikan kepada dalam rangka mendukung migrasi TV digital.

Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis ini.

Kendati demikian, bantuan STB gratis Kominfo ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima bantuan STB.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah