Media Magelang – Masyarakat yang memiliki NIK KTP bisa segera daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Perangkat Set Top Box (STB) perlu segera disiapkan agar bisa menonton siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.
Pemerintah melalui Kominfo akan turut membantu masyarakat agar bisa menikmati siaran TV digital dengan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis.
Perlu diketahui bahwa bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo hanya diberikan kepada penerima yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Segera Dapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022 dengan Cara Ini
Berikut akan dijelaskan mengenai syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Bagi Anda yang memiliki TV analog pun tetap bisa menonton siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box.
Jadi, Anda tidak perlu mengganti TV atau antena bahkan mengocek uang lebih untuk bisa menonton siaran TV digital.
Anda hanya cukup menggunakan Set Top Box (STB) agar tetap bisa menonton siaran TV digital.