Kapan Set Top Box Gratis Dibagikan? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan STB dari Kominfo

- 9 April 2022, 08:15 WIB
Kapan Set Top Box Dibagikan? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan STB dari Kominfo
Kapan Set Top Box Dibagikan? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan STB dari Kominfo /Instagram@kominfo

Media Magelang - Segera dapatkan perangkat Set Top Box (STB) yang bisa digunakan untuk menonton siaran digital setelah diberlakukannya migrasi TV.

Nantinya dengan menggunakan Set Top Box (STB) yang Anda miliki, nikmati siaran digital tanpa ada gangguan.

Kominfo bagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) selama tahun 2022 bersamaan dengan pengadaan migrasi TV analog ke TV digital di berbagai wilayah.

Pastikan Anda juga mendapatkan Set Top Box (STB) yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat tersebut.

Baca Juga: Berapa Harga Set Top Box? Cek di Sini Lengkap Beserta Merek dan 4 Ciri STB Asli dan Aman Digunakan

Lantas, bagaimana cara mendapatkan Set Top Box (STB) dan kapan pembagiannya? Simak informasi seputar Set Top Box gratis dari Kominfo pada artikel ini.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo, jadwal pembagian perangkat Set Top Box akan dilaksanakan sebelum dilaksanakannya migrasi TV digital tahap 1.

Pelaksanaan TV digital tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022, maka pembagian perangkat Set Top Box (STB) juga akan dilakukan pada bulan yang sama atau bahkan sebelumnya.

Maka pembagian perangkat Set Top Box diperkirakan akan dilaksankan pada bulan April 2022.

Baca Juga: Daftar dan Login Primary Care atau PCare Eclaim BPJS Kesehatan 2022, Bisa Klik Link Terbaru di Sini

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi jadwal dan cara mendaftarkan data diri Anda untuk menjadi penerima bansos Set Top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah