Ada Kuota 10.500 Orang, Ini Syarat Ikut Mudik Gratis Kemenhub Jelang Lebaran 2022

- 12 April 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi mudik. Link beserta cara daftar, syarat, dan kota tujuan Mudik Gratis Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik. Link beserta cara daftar, syarat, dan kota tujuan Mudik Gratis Lebaran 2022. /Antara/Fauzan/

Media Magelang - Inilah syarat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pada tahun  2022. 

Kemenhub menggelar program mudik gratis menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 sesuai jadwal. 

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi peserta program mudik gratis dari Kemenhub tahun ini, yang berlangsung akhir April 2022.

Program mudik gratis Kemenhub dilaksanakan sebelum Lebaran selama dua hari pada 29-30 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Menuju Lebaran 2022 Dibuka, Jangan Lupa Daftar!

Bisa ikut mudik gratis, adapun Lebaran Idul Fitri tahun ini diprediksi berlangsung pada tanggal 2 Mei atau 3 Mei 2022 mendatang.

Masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis menjelang Lebaran Idul Fitri 2022, yang perlu memenuhi sejumlah syarat. 

Terdapat syarat tertentu yang perlu dipersiapkan masyarakat jika ingin memanfaatkan program mudik gratis yang disediakan pemerintah melalui Kemenhub tahun 2022.

Para perantau yang akan pulang kampung kini dapat memanfaatkan program mudik gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub.

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Ini Syarat dan Daftar Kota Tujuan

Dalam program mudik gratis 2022 ini Kemenhub telah menetapkan tanggal keberangkatan, syarat yang harus dipenuhi oleh para pemudik, dan kota tujuan yang telah dimasukkan dalam daftar.

Menurut Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, jumlah pemudik yang telah ditargetkan dalam program mudik gratis 2022 ini sebanyak 10.500 orang.

"Rencana jumlah pemudik kurang lebih 10.500 orang yang dapat mengikuti program mudik gratis," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta pada Rabu 6 April 2022.

Untuk armada atau angkutan mudik yang telah dipersiapkan dalam program mudik gratis 2022 ini adalah 350 bus dan 34 motor.

Budi Setiyadi menyampaikan, prosedur pendaftaran mudik gratis 2022 ini dapat dilakukan secara online melalui website yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Untuk tempat pendaftarannya sendiri dibagi di 5 lokasi, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok.

Budi Setiyadi mengungkapkan, dana atau anggaran yang telah disiapkan untuk program mudik gratis 2022 ini adalah sebesar Rp10 miliar.

"Program mudik gratis ini dianggarkan Rp10 miliar," ujar Budi Setiyadi.

Sebagai informasi, program mudik gratis 2022 ini akan digelar atau dilaksanakan pada tanggal 29 sampai 30 April 2022.

Bagi yang ingin mengikuti program mudik gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub, simak syarat dan tata cara daftarnya di bawah ini:

Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

1. Pelaku perjalanan mudik gratis harus melakukan vaksinasi

2. Pelaku perjalanan yang telah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil PCR atau Antigen

3. Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR/Antigen untuk yang telah vaksin 2 kali, dan hasil tes negatif PCR untuk yang vaksin 1 kali.

4. Syarat vaksinasi pada anak usia di bawah 6 tahun tidak berlaku hingga wajib menyertakan hasil PCR/Antigen

5. Wajib menunjukkan hasil tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika memiliki kondisi kesehatan khusus.

6. Telah memiliki aplikasi PeduliLindungi atau membawa surat keterangan hasil tes vaksinasi booster atau vaksinasi dosis 1 dan 2.

7. Membawa syarat dokumen kependudukan yang sah, serta kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Adapun mekanisme pendataran mudik gratis dari Kemenhub tahun ini dapat dilakukan secara online melalui situs Dephub di laman mudikgratis.dephub.go.id.

Kota-kota tujuan dalam program mudik gratis Kemenhub tahun ini yaitu Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Dengan demikian, bagi para perantau yang akan pulang kampung wajib mencatat tanggal, syarat dan kota tujuan dalam program mudik gratis 2022 yang digelar oleh Kemenhub.

Demikian informasi terkait pelaksanaan program mudik gratis jelang Lebaran Idul Fitri 2022 yang digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah