Cukup NIK KTP untuk Lakukan Proses Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Ini

- 13 April 2022, 13:22 WIB
Cukup NIK KTP untuk Lakukan Proses Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Ini
Cukup NIK KTP untuk Lakukan Proses Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Ini /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Media Magelang – NIK KTP bisa digunakan untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Anda cukup pakai NIK KTP yang dimiliki untuk lakukan proses pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.

Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini di tahun 2022 kepada masyarakat yang terdafatar sebagai penerima.

Jadi, pastikan sudah mengetahui cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo agar bisa menonton siaran TV digital.

Baca Juga: TINGGAL H-2 Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022, Segera Klik link Ini Akses portal.ltmpt.ac.id Sekarang!

Selain cara daftar penerima bantuan Set Top Box (STB), terdapat informasi syarat agar bisa jadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.

Jadi pastikan NIK KTP Anda sudah benar agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dibagikan kepada dalam rangka mendukung migrasi TV digital.

Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis ini.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah