Media Magelang - Calon penerima Set Top Box (STB) gratis dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar.
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) dari Kementerian Kominfo 2022 dapat dilakukan menggunakan NIK KTP masing-masing.
Perangkat Set Top Box akan dibagikan gratis oleh pemerintah melalui Kominfo menjelang peralihan siaran TV analog ke digital tahun 2022.
Set Top Box bisa diperoleh bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar jadi penerima STB gratis Kominfo tahun 2022.
Baca Juga: Cukup NIK KTP Lalu Lakukan Proses Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Kominfo
Kominfo membagikan bantuan perangkat Set Top Box atau STB yang dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital melalui televisi analog.
Segera gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis yang dibagikan oleh Kominfo.
NIK KTP menjadi salah satu syarat mendaftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo RI tahun 2022.
Adapun Set Top Box (STB) dari Kominfo akan dibagikan pada April 2022 untuk tahap 1, jadi segera lakukan pendaftaran.