Media Magelang – Cukup NIK KTP untuk bisa digunakan daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Anda bisa lakukan proses pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo berikut dengan pakai NIK KTP.
Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan Kementerian Kominfo di tahun 2022 kepada para penerima terdaftar.
Jadi, pastikan sudah mengetahui cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo agar bisa menonton siaran TV digital.
Baca Juga: KUMPULAN Ucapan Selamat Paskah 2022 untuk Jadi Caption Sosmed Instagram hingga WhatsApp
Selain cara daftar penerima bantuan Set Top Box (STB), terdapat informasi syarat agar bisa jadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.
Jadi pastikan NIK KTP Anda sudah benar agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dibagikan kepada dalam rangka mendukung migrasi TV digital.
Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis ini.