Berikut Ini Tata Cara Pengaduan di Posko THR 2022 Secara Online dan Offline

- 15 April 2022, 15:00 WIB
Berikut Ini Tata Cara Pengaduan di Posko THR 2022 Secara Online dan Offline
Berikut Ini Tata Cara Pengaduan di Posko THR 2022 Secara Online dan Offline /Pexels/Ahsanjaya/

 

 
Media Magelang - Untuk memberi sarana bagi masyarakat yang mengalami penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, pemerintah telah membuka posko pengaduan.
 
Posko pengaduan THR 2022 ini dapat diakses oleh masyarakat secara online dan offline.
 
Untuk menyampaikan pengaduan terkait THR 2022 yang dapat dilakukan secara online dan offline, masyarakat harus mengikuti tata cara yang dibagikan dalam artikel ini.
 
Seperti telah diketahui bersama, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko THR 2022 yang bisa diakses mulai 8 April sampai 8 Mei 2022.
 
 
Dalam posko THR 2022 ini, masyarakat atau para tenaga kerja bisa berkonsultasi sekaligus mengadukan permasalahan mereka terkait pembayaran THR tahun ini oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
 
Adapun dasar hukum pembukaan posko pengaduan THR 2022 ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04//IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
 
Sementara itu, tujuan dari pembukaan posko pengaduan THR 2022 ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan dan pembayaran THR oleh perusahaan pada para karyawannya.
 
Selain itu, posko THR 2022 juga memberikan layanan konsultasi serta pengaduan masalah pembayaran THR.
 
 
"Keberadaan posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
 
Berikut ini adalah tata cara pengaduan di posko THR 2022 secara online dan offline.
 
Pengaduan di Posko THR 2022 secara Online 
 
• Yang pertama, buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
 
• Kemudian klik "Masuk" dan otomatis terhubung dengan aplikasi Siap Kerja.
 
• Selanjutnya login atau mendaftarkan diri jika belum memiliki akun.
 
• Berikutnya, untuk konsultasi masalah THR 2022, pilih "Konsultasi THR", setelah itu pilih "Zona Wilayah Tempat Bekerja", lalu konsultasikan masalah THR Anda, dan jika permasalahan belum dapat segera diselesaikan, lanjut ke poin selanjutnya.
 
• Poin selanjutnya adalah pengaduan THR.
 
Pilih "Pengaduan THR", kemudian isi formulir, setelah itu laporkan masalah THR yang belum terselesaikan.
 
Pengaduan di Posko THR 2022 secara Offline
 
• Langkah pertama hubungi nomor layanan pusat bantuan 1500-630, atau bisa juga melalui WhatsApp dengan nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
 
• Langkah kedua adalah dengan datang langsung ke kantor Kemnaker.
 
Demikian tata cara pengaduan di posko THR 2022 secara online dan offline yang bisa dilakukan oleh para tenaga kerja apabila terjadi masalah terkait pembayaran THR.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah