Pakai NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo dengan Cara Ini

- 17 April 2022, 07:31 WIB
Pakai NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo dengan Cara Ini
Pakai NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo dengan Cara Ini /kominfo.go.id

Media Magelang - Berikut tata cara pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Cukup pakai NIK KTP, Anda bisa melakukan pendaftaran Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan cara berikut.

Pemerintah melalui Kominfo hanya akan membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Sehingga calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo harus terdaftar di DTKS Kemensos dulu.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Simak hingga habis artikel ini informasi syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Berikut ada informasi seputar pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan segera dibagikan oleh Kominfo jelang migrasi TV.

Sebelumnya, pada tahun 2022 Kominfo akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) jelang diberlakukannya migrasi TV analog ke TV digital.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) oleh Kominfo ini dilaksanakan berhubungan dengan dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah