Pakai NIK KTP Lalu Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Berikut

- 18 April 2022, 13:31 WIB
Pakai NIK KTP Lalu Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Berikut
Pakai NIK KTP Lalu Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Berikut /Instagram@kemenkominfo

Media Magelang – Kini cukup pakai NIK KTP, Anda bisa melakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan cara ini.

NIK KTP dapat digunakan untuk memenuhi syarat agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, pastikan sudah mendaftarkan NIK KTP dengan benar.

Calon penerima wajib memenuhi syarat memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo termasuk dengan NIK KTP.

Baca Juga: Ciri-ciri Set Top Box (STB) Asli dan Aman Digunakan, Cek di SIni 13 Merek STB Lengkap Harganya di Pasaran

Cek di sini informasi syarat dan cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui penjelasan syarat dan cara jadi penerima bantuan STB gratis ini.

Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan STB gratis di tahun ini.

Ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu bisa menonton siaran TV digital dengan bantuan STB gratis ini.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah