Media Magelang – Kini cukup pakai NIK KTP, Anda bisa melakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan cara ini.
NIK KTP dapat digunakan untuk memenuhi syarat agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.
Untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, pastikan sudah mendaftarkan NIK KTP dengan benar.
Calon penerima wajib memenuhi syarat memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo termasuk dengan NIK KTP.
Cek di sini informasi syarat dan cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui penjelasan syarat dan cara jadi penerima bantuan STB gratis ini.
Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan STB gratis di tahun ini.
Ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu bisa menonton siaran TV digital dengan bantuan STB gratis ini.