Klik di Sini! Layanan Pengaduan THR Lebaran 2022 Bisa Diakses di Link Ini

- 19 April 2022, 14:00 WIB
THR Belum Cair? Ini Link Posko Pengaduan THR Lebaran 2022 dari Kemnaker
THR Belum Cair? Ini Link Posko Pengaduan THR Lebaran 2022 dari Kemnaker /Pixabay/

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi ketentuan penutup SE.

Link Posco Pengaduan THR Lebaran 2022: KLIK DI SINI

Itulah tadi informasi mengenai Link Posco Pengaduan THR Lebaran 2022 resmi dari Kemnaker yang bisa diakses.***Link Posko Pengaduan THR Lebaran 2022 dari Kemnaker, Tinggal Klik di Sini

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x