Media Magelang - Inilah langkah pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kementerian Kominfo pada 2022, salah satunya siapkan NIK KTP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dapat digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box atau STB dari Kominfo tahun 2022.
Kominfo membagikan perangkat Set Top Box gratis kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, dengan mempersiapkan NIK KTP terlebih dahulu untuk mendaftar.
Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital di Indonesia tahun 2022.
Baca Juga: Cek Daftar Harga 13 Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo Berikut Ini
Set Top Box bisa diperoleh bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar jadi penerima STB gratis Kominfo tahun 2022.
Kominfo membagikan bantuan perangkat Set Top Box atau STB yang dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital melalui televisi analog.
Adapun Set Top Box (STB) dari Kominfo akan dibagikan pada April 2022 untuk tahap 1, jadi segera lakukan pendaftaran.
Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dibagikan kepada dalam rangka mendukung migrasi TV digital.