Link Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jika Tidak Cair, Laporkan ke Kemnaker di Sini!

- 19 April 2022, 15:17 WIB
Link Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jika Tidak Cair, Laporkan ke Kemnaker di Sini!
Link Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jika Tidak Cair, Laporkan ke Kemnaker di Sini! / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

Sesuai dengan SE yang ditandatangani Menaker, di sana dijelaskan terkait jadwal pencairan THR Lebaran 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan SE yang membahas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk Lebaran 2022.

Tertulis dalam SE tersebut bahwa perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan pada Lebaran 2022 ini yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Menaker menegaskan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

 

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi ketentuan penutup SE.

Adapun link pengaduan THR 2022 yakni KLIK DI SINI

Itulah tadi informasi mengenai link pengaduan THR Lebaran 2022 resmi dari Kemnaker yang bisa digunakan jika tunjangan tak kunjung cair.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x