Jadwal Pembagian Set Top Box Gratis, Lengkapi Syarat Ini Biar Dapat STB Gratis dari Kominfo

- 24 April 2022, 06:20 WIB
Jadwal Pembagian Set Top Box Gratis, Lengkapi Syarat Ini Biar Dapat STB Gratis dari Kominfo
Jadwal Pembagian Set Top Box Gratis, Lengkapi Syarat Ini Biar Dapat STB Gratis dari Kominfo /Unplash.com

Media Magelang - Kapan Set Top Box (STB) dari Kominfo dibagikan akan terjawab di artikel ini.

Segera cek dulu jadwal pembagian Set Top Box (STB) yang secara resmi akan diberikan langsung oleh Kominfo kepada penerimanya.

Pastikan jika mau dapat Set Top Box (STB) gratis Anda sudah penuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Kominfo.

Adapun informasi jadwal pembagian bantuan Set Top Box (STB) serta syarat mendapatkannya akan tersedia di artikel ini.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Portugal 2022 Lenkap dengan Link Live Streaming Berikut di Trans7

Perangkat Set Top Box (STB) nantinya dapat Anda gunakan untuk menyaksikan siaran TV setelah dilaksanakannya migrasi atau analog switch off.

Saat ini perangkat Set Top Box tersedia di berbagai toko elektronik dengan merek dan harga yang bervariasi.

Selain itu Kominfo juga menyediakan perangkat Set Top Box gratis bagi masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari adanya migrasi TV.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo, jadwal pembagian perangkat Set Top Box akan dilaksanakan sebelum dilaksanakannya migrasi TV digital tahap 1.

Baca Juga: KODE Biss Key Trans7 Nonton Kualifikasi MotoGP Portugal Sabtu 23 April 2022

Pelaksanaan TV digital tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022, maka pembagian perangkat Set Top Box (STB) juga akan dilakukan pada bulan yang sama atau bahkan sebelumnya.

Perlu diketahui jika pelaksanaan migrasi TV digital telah dilaksanakan maka bagi Anda yang masih menggunakan TV analog tidak dapat menonton siaran televisi kecuali dengan menggunakan perangkat Set Top Box atau STB.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah