Kominfo Siap Bagikan Set Top Box Gratis, Siapkan NIK KTP Bisa Jadi Penerima STB Ikuti Langkah Berikut

- 26 April 2022, 13:34 WIB
Kominfo Siap Bagikan Set Top Box Gratis, Siapkan NIK KTP Bisa Jadi Penerima STB Ikuti Langkah Berikut
Kominfo Siap Bagikan Set Top Box Gratis, Siapkan NIK KTP Bisa Jadi Penerima STB Ikuti Langkah Berikut /Antara/Yulius Satria Wijaya/

Media Magelang - Kementerian Kominfo akan segera melaksanaan migrasi siaran TV analog ke TV digital pada akhir bulan April ini.

Maka penting bagi Anda untuk memastikan telah memiliki perangkat Set Top Box (STB) yang digunakan untuk nonton siaran digital setelah ASO dilaksanakan.

Dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB), nantinya Anda akan bisa menggunakan TV analog atau tabung yang dimiliki untuk nonton siaran digital tanpa gangguan.

Menyambut pelaksanaan migrasi TV, Kominfo akan bagikan perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang membutuhkan serta terdampak migrasi TV.

Baca Juga: Babayo Artinya Apa? Berikut Arti Kata Babayo dalam Bahasa Minang, Bahasa Gaul yang Tengah Viral di TikTok

Setidaknya akan ada 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang nantinya akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Pembagian perangkat Set Top Box diperkirakan akan dilaksanakan (STB) sebelum migrasi TV analog ke TV digital pada tanggal 30 April 2022 secara bertahap.

Lalu, bagaimana cara jadi penerima bantuan Set Top Box (STB)? mudah saja Anda hanya perlu menyiapkan NIK KTP dan memenuhi syarat yang akan tersedia pada artikel ini.

Simak terus artikel ini agar tahu cara untuk menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box.

Sebelumnya, pada tahun 2022 Kominfo akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) jelang diberlakukannya migrasi TV analog ke TV digital.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) oleh Kominfo ini dilaksanakan berhubungan dengan dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Pasalnya setelah diberlakukannya migrasi TV digital atau analog switch off atau ASO, Anda tidak bisa menyaksikan siaran di televisi tanpa menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Cukup dengan 100 Ribuan Bisa Beli Set Top Box, Inilah 13 Merek STB Ada Polytron dan Matrix

Hal tersebut dikarenakan setelah diberlakukannya ASO, masyarakat yang masih menggunakan TV analog tidak dapat lagi menyaksikan siaran TV dikarenakan ada perubahan jaringan yang tidak dapat ditangkap oleh TV analog.

Segera daftar di DTKS Kemensos dengan cara yang akan tersedia di akhir artikel agar bisa menjadi penerima bantuan STB dari Kominfo tahun 2022.

Saat ini perangkat STB sudah tersedia dalam berbagai merek dan jenis.

Bukan hanya itu, perangkat STB juga sudah lebih mudah didapatkan baik di toko elektronik ataupun secara online melalui e-commerce.

Namun Anda bisa juga memanfaatkan bantuan perangkat STB gratis yang akan dibagikan Kominfo dalam waktu dekat.

Adapun syarat yang harus Anda penuhi agar bisa jadi penerima bantuan STB adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa STB keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan STB dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan STB gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara daftar bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo melalui DTKS Kemensos 2022.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah