Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis 2022 dari Kominfo Pakai NIK KTP

- 27 April 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan cara daftar dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB Kominfo secara gratis.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan cara daftar dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB Kominfo secara gratis. /Pixabay

Media Magelang - Cara daftar sebagai penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022 dapat diketahui di sini. 

Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima tahun ini. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan untuk mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, yang disalurkan bertahap pada 2022.

 

NIK KTP perlu digunakan untuk syarat melakukan pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Baca Juga: Pakai NIK KTP Bisa Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Ini Cara Lengkapnya

Penyaluran perangkat Set Top Box gratis untuk penerima tahap 1 dilakukan mulai akhir bulan ini, tanggal 30 April 2022 mendatang. 

Perangkat Set Top Box gratis dibutuhkan menjelang migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022. 

Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan ASO di Indonesia pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah