Media Magelang - Cara daftar sebagai penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022 dapat diketahui di sini.
Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima tahun ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan untuk mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, yang disalurkan bertahap pada 2022.
NIK KTP perlu digunakan untuk syarat melakukan pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.
Baca Juga: Pakai NIK KTP Bisa Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Ini Cara Lengkapnya
Penyaluran perangkat Set Top Box gratis untuk penerima tahap 1 dilakukan mulai akhir bulan ini, tanggal 30 April 2022 mendatang.
Perangkat Set Top Box gratis dibutuhkan menjelang migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022.
Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan ASO di Indonesia pada tahun 2022.