Media Magelang - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo RI.
Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box gratis untuk masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat penerima.
Gunakan NIK KTP untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo pada tahun 2022.
Penyaluran perangkat Set Top Box gratis untuk penerima tahap 1 dilakukan mulai 30 April 2022 kemarin, yang bisa didapatkan pula saat ini.
Baca Juga: Inilah 5 Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Cek di Sini!
Perangkat Set Top Box gratis dibutuhkan menjelang migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022.
Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan ASO di Indonesia pada tahun 2022.
Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis, yakni jika memenuhi syarat penerima dengan terdaftar di DTKS.
Terdapat lima syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.