Media Magelang - Simak di sini cara memasang perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang menggunakan TV non digital.
TV analog atau non digital mulai dinonaktifkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kominfo secara bertahap sejak 30 April 2022 lalu.
Masyarakat yang masih menggunakan TV non digital dapat membeli perangkat Set Top Box untuk kembali menyaksikan siaran televisi.
Jika telah membeli Set Top Box, STB perlu dipasang sesuai tata cara yang benar agar bisa berfungsi untuk menangkap siaran TV digital melalui TV analog di rumah.
Perangkat Set Top Box bisa dimiliki bagi pengguna TV analog yang ingin kembali menyaksikan siaran televisi usai Analog Switch Off (ASO) tahun 2022.
Baca Juga: Cukup NIK KTP, Bisa Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Berikut Ini
Dengan memsang perangkat Set Top Box DVB-T2 tentu Anda bisa menonton siaran TV digital mulai tahun ini.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Set Top Box (STB) akan menjadi perangkat penting untuk menonton siaran TV digital.
Dengan menggunakan Set Top Box (STB), Anda bisa dengan menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik daripada TV analog biasa.