5 Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

- 1 Mei 2022, 11:31 WIB
5 Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital
5 Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang – Berikut lima syarat dan cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Terdapat lima syarat untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.

Setelah memenuhi syarat dapatkan Set Top Box (STB), segera lakukan pendaftaran sekarang juga.

Berbagai merek Set Top Box (STB)  dengan harga mulai Rp100 ribuan sudah bisa Anda beli sendiri di toko elektronik.

Baca Juga: Cukup NIK KTP, Bisa Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Berikut Ini

Set Top Box (STB) menjadi salah satu perangkat penting dalam menunjang kualitas tayang TV.

Dengan memiliki Set Top Box (STB) tentu Anda bisa menonton siaran TV digital di tahun 2022 ini.

Pastikan Anda sudah memiliki Set Top Box (STB) agar bisa menonton siaran TV digital dengan kualitas yang jauh lebih baik.

Bagi Anda yang merasa berat untuk membeli Set Top Box (STB), tentu bisa mendapatkannya dengan memenuhi syarat penerima bantuan STB Kementerian Kominfo.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah