Gunakan NIK KTP Bisa Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari Kominfo, Begini Cara Mudahnya

- 5 Mei 2022, 14:02 WIB
Gunakan NIK KTP Bisa Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari Kominfo, Begini Cara Mudahnya
Gunakan NIK KTP Bisa Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari Kominfo, Begini Cara Mudahnya /Dok Kominfo

Media Magelang - Kementerian Kominfo RI akan memberikan bantuan berupa perangkat Set Top Box (STB) TV digital gratis kepada masyarakat.

Adanya bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo untuk membantu masyarakat menikmati siaran TV digital.

Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milik Anda lalu ikuti cara mudah mendaftar penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital dari Kominfo berikut.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo akan mendapatkan perangkat tersebut secara gratis.

Baca Juga: Cara Memasang Set Top Box Pada TV Tabung Lengkap dengan Langkah Dapat STB Gratis Kominfo

Penerapan migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022 untuk tahap 1 saat ini telah dimulai sejak 30 April lalu.

Pembagian perangkat Set Top Box dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan ASO pada tahun 2022. 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk kembali menyaksikan siaran televisi digital usai penerapan ASO 2022.

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box TV digital khusus bagi warga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2022. 

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x