Siapkan NIK KTP, Bisa Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

- 10 Mei 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi - Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box Kominfo
Ilustrasi - Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box Kominfo /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang – Silahkan siapkan NIK KTP Anda lalu ikuti cara jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo berikut ini.

NIK KTP menjadi salah satu syarat penting agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun 2022 ini.

Jadi, pastikan NIK KTP Anda sudah benar agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun ini.

Selain NIK KTP, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.

Baca Juga: Begini Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 2 Secara Online via Laman dtks.jakarta.go.id

Tidak perlu khawatir, sebab dalam artikel ini akan diberitahu syarat lain selain NIK KTP dan cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui penjelasan syarat dan cara jadi penerima bantuan STB gratis ini.

Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan STB gratis di tahun ini.

Ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu bisa menonton siaran TV digital dengan bantuan STB gratis ini.

Halaman:

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah