Siapkan NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB), Penuhi 5 Syarat Ini Dulu

- 11 Mei 2022, 07:23 WIB
Siapkan NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB), Penuhi 5 Syarat Ini Dulu
Siapkan NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB), Penuhi 5 Syarat Ini Dulu /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

 

Media Magelang – Segera siapkan NIK KTP untuk daftar jadi calon penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Menjelang ASO tahap 2 penggunaan Set Top Box (STB) sangat diperlukan untuk bisa menyaksikan siaran TV digital.

Kominfo pada tahun 2022 akan menghentikan penggunaan TV analog secara bertahap. Namun tak perlu khawatir karena dengan Set Top Box (STB) maka TV tabung tetap bisa dipakai.

Saat ini ASO atau Analog Switch Off sudah dilakukan untuk tahap 1. Bagi yang terdampak pastinya harus segera memasang Set Top Box (STB).

Baca Juga: Gratis! Pakai Y2Mate Lalu Download Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube dengan mudah

Set Top Box (STB) dapat membantu TV analog untuk bisa menangkap siaran TV digital.

Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan STB gratis untuk mendukung adanya ASO.

Masyarakat yang kurang mampu bisa menonton siaran TV digital dengan bantuan STB gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah