Pendaftaran Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cara Ini, Lengkapi Dulu 5 Syarat Dapatkan STB Berikut

- 16 Mei 2022, 13:07 WIB
Pendaftaran Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cara Ini, Lengkapi Dulu 5 Syarat Dapatkan STB Berikut
Pendaftaran Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cara Ini, Lengkapi Dulu 5 Syarat Dapatkan STB Berikut /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Baca Juga: Link Nonton Drama My Liberation Notes Episode 12 Sub Indo di JTBC dan Netflix Malam Ini

Masyarakat perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis. 

STB TV digital gratis akan dibagikan Kominfo jika masyarakat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Perangkat Set Top Box dibutuhkan masyarakat yang masih memiliki TV analog termasuk televisi tabung setelah peralihan siaran TV ke digital pada tahun 2022. 

Adapun jadwal ASO tahap 1 saat ini mulai diberlakukan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota mulai 30 April 2022 lalu.

Setelah itu, penerapan ASO akan berlanjut untuk tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota pada 25 Agustus 2022 mendatang. 

Tahap 3 dari penerapan ASO akan berlangsung pada 2 November 2022, yang membuat masyarakat tidak lagi bisa menyaksikan siaran televisi analog.

Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box atau STB dari Kominfo. 

NIK KTP dibutuhkan sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis, yakni jika memenuhi syarat penerima dengan terdaftar di DTKS.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x